fbpx

KEJARI BLORA KEMBALI PANGGIL SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI KUNKER DPRD

Saksi dugaan korupsi kunker DPRD, Agus Untoro Waluyo memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora
Saksi dugaan korupsi kunker DPRD, Agus Untoro Waluyo memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora

Blora- Penanganan kasus dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora 2014-2019 terus berlanjut. Tiga saksi terkait kasus ini memenuhi panggilan Kejaksaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk memberikan keterangan.

Ketiga saksi yang hadi hari ini diantaranya Agus Untoro Waluyo (anggota DPRD Blora 2014-2019 dari Partai Hanura), Sakijan (Nasdem), dan seorang PNS bernama Ruskanto. Tak banyak hal yang disampaikan ketiganya kepada awak media.

“Saya jawabnya normatif saja,” ucap Agus Untoro Waluyo saat ditanya terkait pemanggilannya, di Kantor Kejari Blora, Selasa (24/09).

Sebagai informasi, 4 saksi telah dimintai keterangan oleh Kejari Blora, sehari sebelunya, Senin (23/09). Keempat saksi tersebut adalah Siti Rochmah Yuni Astuti, Susanto, Parsidi, dan Joko Mugiyanto.

Pemanggilan para saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Blora bernomor PRINT-745/M.3.28/Fd.1/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 juncto Surat Perintah Penyelidikan Kepada Kejari Blora nomor PRINT-826/M.3.28/Fd.1/08/2019 tanggal 6 Agustus 2019 juncto Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Blora nomor PRINT-1060/M.2.28/Fd.1/09/2019 tertanggal 16 September 2019. (jyk)