Blora – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Blora akan mengumumkan penetapan tersangka dugaan pungli kios Pasar Cepu besok Jumat (30/07/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto mengungkapkan, sudah mengantongi nama-nama tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) jual beli kios di Pasar Induk Cepu yang terjadi sejak 2018-2019 ini.
“Yang jelas sudah ada tersangkanya. Hari jumat nanti, kami akan memberikan keterangan pers,” ucapnya saat diwawancarai oleh Bloranews.com melalui telepon.
Disinggung soal jumlah tersangka, kejaksaan masih menyimpan rapat-rapat nama tersangka tersebut. Pihaknya menegaskan, proses kasus tersebut terus jalan, setelah ini tinggal persidangan.
“Sekalian saya jelaskan nanti hari jumat saja mas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora, Adnan mengaku, sudah melakukan ekspos terkait kasus Dugaan Pungli Kios Pasar Cepu. Hasilnya ada penetapan tersangka.
“Nanti pak Kajari sendiri yang menyampaikan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah menyita Rp 1,4 M dari dua khas negara. Uang tersebut merupakan hasil dugan Pungli Pasar Induk Cepu (Rp 865 juta) dan Rp 625 juta atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja daerah di satuan kerja sekretariat DPRD Kabupaten Blora selama periode 2014-2019.
Kejaksaan juga sudah memanggil 55 saksi yang untuk dimintai keterangannya. Mulai pedagang pasar, pejabat UPTD Pasar Wilayah 2 Cepu, Pejabat Dindagkop dan UMKM, BPPKAD, para Ahli dan lainnya yang berkepentingan. (Spt)