fbpx

KEJAKSAAN NEGERI BLORA MUSNAHKAN RIBUAN BOTOL MIRAS

Ribuan Botol arak di Musnahkan Kejaksaan Negeri Blora. Totalnya 2.400 botol arak atau 3.600 liter. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Temurejo, Kecamatan Blora.
Pemusnahan ribuan miras di TPA Desa Temurejo, Kecamatan Blora.

Blora, BLORANEWS – Ribuan Botol arak di Musnahkan Kejaksaan Negeri Blora. Totalnya 2.400 botol arak atau 3.600 liter. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Temurejo, Kecamatan Blora.

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Blora, Bagus mengaku, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang sudah selesai. Diamanakan dari tersangka Sulandri dan Pujo.

“Sudah diputus pengadilan,” jelasnya.

Dalam pemusnahan sendiri dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Blora, Kepolisian dan DLH.

Diketahui bersama, Satres Narkoba Polres Blora berhasil menggagalkan pendistribusian 1 truk arak Jumat (14/5/2022) malam. Arak sendiri berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora.

Total ada 2400 botol arak atau 3600 liter arak di Dalam truk tersebut. Selain itu, anggotanya juga menggagalkan peredaran miras satu mobil pick up yang juga mengangkut miras dilokasi yang berbeda yakni di kecamatan ngawen.

Barang bukti berupa satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya juga diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Blora.

Majelis hakim juga telah memvonis dua tersangka pengedar miras dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yaitu Denda Rp 2,5 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 bulan.

Untuk ribuan botol miras sendiri disita untuk dimusnahkan. Sementara kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya. (Sub).