fbpx

KECELAKAAN ATAU KELALAIAN DI KAMPUNG BLURON, DINPORABUDPAR: ITU KEWENANGAN POLISI!

Selamet pamuji
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji

Blora- Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri kewenangan kepolisian terkait tragedi bocah tenggelam di Kampung Bluron.

“Apakah peristiwa itu kecelakaan, atau kelalaian. Untuk wilayah itu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” komentarnya, usai rakor Wisata Air bersama komisi D DPRD Kabupaten Blora, Senin (24/06).

 

Selamet pamuji
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji

 

Lebih lanjut, Slamet menegaskan, Dinporabudpar Blora hanya memiliki kewenangan dalam hal pembinaan tempat wisata. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak mendorong dan tidak pula menghalangi kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut terkait peristiwa ini.

Sebagai informasi, publik mendesak adanya penelusuran lebih lanjut terhadap tempat wisata Kampung Bluron pasca tenggelamnya Alfian (5), pengunjung asal Dusun Lemahbang RT 02 RW 08 Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, Selasa (18/06) lalu.

Baca: PASCA TRAGEDI KAMPUNG BLURON, DINPORABUDPAR AKAN EVALUASI TEMPAT WISATA AIR

“Kita tidak mendorong, atau nggandhuli (mencegah, jw) pihak kepolisian (untuk melakukan penelusuran). Itu wilayahnya polisi, itu independen,” imbuhnya.

Menurut Slamet, pihaknya cenderung memilih langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Baik di Kampung Bluron, maupun tempat wisata air yang berpotensi memiliki resiko kecelakaan.

 

Slamet Pamudji: Kita Fokus di Pembinaan

“Intinya, semua destinasi wisata yang berpotensi dan memiliki resiko kecelakaan akan kita evaluasi. Ini wujud perlindungan dari dari kami. Terkait Kampung Bluron, kita fokus pada pembinaannya (pengelolaan tempat wisata, red), dan bukan unsur pidananya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Blora Kota AKP Agus Budiyana mengaku, pengelola tempat wisata tersebut sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara untuk pendalaman lebih lanjut ditangani satreskrim.

“Kasat Reskrim telpon saya untuk pemeriksaan lanjut akan diperiksa Reskrim, lalu saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melimpahkan ke Reskrim. Yang sudah ditangani Polsek, pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi dan permintaan visum et repertum. Kesimpulan awal adalah terjadi kurangnya pengawasan dari orang tua,” terangnya.

Meski demikian, belum ada publikasi lebih lanjut dari kepolisian terkait hal ini. Sementara, wisata Kampung Bluron tetap beroperasi pasca kematian bocah 5 tahun di kolam renang tersebut.

Bahkan, dalam rapat kordinasi siang tadi, antara Komisi D DPRD Blora dengan Dinporabudpar dan DPMPTSP, tidak menghasilkan rekomendasi penutupan sementara terhadap obyek wisata ini. Hingga kini, Kampung Bluron tetap buka dan beroperasi. (jay)