Blora- Balai besar wilayah sungai (BBWS) Pemali Juwana akan menertibkan kawasan Waduk Tempuran. Hasil pendataan sementara, di lokasi tersebut terdapat sekitar 100 pemanfaat kawasan yang terdiri atas para petani dan pengelola tempat hiburan atau cafe.
“Harapan kami, penindakan tidak tebang pilih. Jangan dikalahkan dengan orang-orang yang punya power. Sudah ada 3 kali sosialisasi, tapi tidak ada tindak lanjut,” kata Maftuhan (60), warga setempat, dalam sosialisasi penertiban pemanfaatan aset di Waduk Tempuran, Kamis (13/02).
Dalam sosialisasi yang berlangsung di balai desa Tempuran tersebut, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juwana, Muhamad mengungkapkan pihaknya sebatas melaksanakan sosialisasi UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Kita bersama Kades Tempuran telah mengidentifikasi, ada sekitar 100 pemanfaat, yang terdiri dari para petani pasang surut dan pengelola cafe,” ujarnya.
Pihak BBWS Pemali Juwana menyadari, tidak mudah memetakan kawasan tersebut. Pasalnya, Waduk Tempuran telah dibangun sejak zaman kolonial, sehingga pembebasan lahan saat itu dilakukan oleh pemerintah kolonial.
“Terkait cafe, bisa jadi itu masuk ke kawasan green belt atau sabuk hijau. Atau mungkin masuk sempadan, atau bahkan genangan. Sampai hari ini, belum ada izin,” imbuhnya.
Proses penindakan sendiri akan berlangsung setelah dilakukan berbagai tahapan, salah satunya setelah diberi peringatan. Muhamad menegaskan, dalam prosesnya nanti akan dikedepankan upaya persuasif dan tidak akan tebang pilih.
“Tujuan kami bukan untuk menghukum. Kami hanya memberi peringatan saja. Terkait kegiatan petani pasang surut di lokasi waduk, itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (jyk)