Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora meluncurkan surat audit forensik kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai respon dari surat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tanggal 16 Maret 2022 nomor 180/000465 tentang fasilitas audit forensik CAT Perangkat Desa (Perades) di Kab. Blora.
Bupati Blora, Arief Rohman mengaku telah menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Dwi Edy Setyawan dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Slamet Setiono untuk menyerahkan surat tersebut.
“Hari ini surat sudah dikirim ke BSSN, yang bertugas menyerahkan Bu Yayuk. Bahwasanya kita sesuai dengan keinginan para peserta perangkat desa yang gagal,” jelas Bupati Arief, Selasa (5/4).
Dijelaskannya, Yayuk, surat permohonan audit forensik itu berisikan permohonan kepada BSSN untuk fasilitasi atas permohonan forum Perades gagal Blora, terkait audit forensik atas penyelenggaraan CAT dalam seleksi penjaringan dan penyaringan Perades di Kabupaten Blora.
“Semoga BSSN dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Blora. Terkait permohonan audit dipenuhi atau tidak, kami sepenuhnya menyerahkan kepada BSSN,” paparnya. (Jam).