Blora, BLORANEWS – Dua orang diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan pada momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022.
Keduanya adalah WS (21) seorang warga kecamatan Kayen kabupaten Pati dan DTAN (22) warga kecamatan Jati Kabupaten Blora. Kasusnya berbeda, WS diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Ditangkap saat berada di Jalan Raya Todanan Pati turut tanah desa Candi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. DTAN diamankan karena menjadi pengedar pil hexymer trihexyphenidyl bahkan petugas juga mengamankan 1050 butir atau tablet merk HEXYMER Trihexyphenidyl tablet 2 mg.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, WS diamankan beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klik warna bening ukuran kecil lalu dimasukkan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang digulung menggunakan isolasi warna coklat, lalu dimasukkan kedalam masker warna hitam kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok sukun warna putih dengan berat kisaran 1 gram.
“Kemudian sebuah kartu ATM, sebuah handphone, sebuah jaket warna hijau, yang tunai sebesar RP400 ribu dan satu unit sepeda motor. WS dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk DTAN, diamankan petugas saat berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora. Pil yang dibawa termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.
“Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Hexymer itu biasanya buat efek antidepresi termasuk untuk menghilangkan nyeri otot. DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” terang Iptu Edi.
Kasatresnarkoba menyayangkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut. Ia tak habis pikir pada momen Hari Kemerdekaan keduanya malah bermain dengan narkoba dan obat terlarang.
“Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blora. Jangan bermain main dengan narkoba dan obat obat terlarang, karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal,” pungkasnya. (Jam).