fbpx

KASUS MENTUL, POLISI TETAPKAN 1 ORANG DPO DAN 6 TERSANGKA

Terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi sungkem minta maaf kepada orang tuanya di Mapolsek Cepu, Polres Blora.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi sungkem minta maaf kepada orang tuanya di Mapolsek Cepu, Polres Blora.

Blora, BLORANEWS – Kepolisian menetapkan satu orang terduga pelaku penganiayaan maut di Mentul, Cepu sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO). Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana saat ditemui wartawan di Mapolsek Cepu, Jumat (4/11/2022) siang.

“Benar, masih ada satu DPO yang belum ditangkap. Identitasnya sudah diketahui. Ini merupakan pengembangan kasus. Karena kalau sejak awal kan kita belum tahu siapa saja yang terlibat dalam kejadian ini,” jelasnya. 

Agus juga menegaskan saat ini sudah ada 7 orang yang ditetapkan tersangka. Seorang eksekutor dikategorikan dewasa karena usianya lebih 18 tahun dan yang lain masih dibawah umur. Sedangkan 13 anak yang berhasil diamankan, statusnya masih sebagai saksi.

“Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing mempunyai peran berbeda. Untuk eksekutor disangkakan pasal 170 KUHP tentang pembunuhan,” tegasnya.

Sementara itu, pegawai Bapas Anak wilayah Pati melakukan pendampingan terhadap anak-anak di aula Mapolsek Cepu. Tampak ada empat petugas yang memeriksa anak-anak tersebut. 

“Hari ini dilakukan pendampingan dari Dinsos P3A Blora dan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Pati,” imbuh Agus Budiana.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Blora Indah Purwaningsih melalui Kepala Bidang P3A Amida Hayu Kristiana menjelaskan, pendampingan terhadap anak saat menghadapi proses hukum merupakan hak semua anak. Pihaknya menyebut, pendampingan itu juga untuk memastikan bahwa hak anak tetap terpenuhi dalam proses berjalannya hukum. 

“Kalau di bidang kami saat ini masih menangani 2 orang korban. Tetapi masih dimungkinkan untuk bertambah,” jelasnya. 

Diketahui polisi telah berhasil mengamankan Nd (19) pelaku yang menghabisi Muh. Rohman (24) di Mentul, kecamatan Cepu, Kabupaten Blora pada Senin (31/10/2022) malam. 

Nd ditangkap di rumahnya di Jalan Bypass pada Rabu (2/11/2022) sore oleh tim Resmob Polres Blora dan Polda Jateng.

Setelah penganiayaan, Nd sempat kabur ke Ngawi diantar temannya menggunakan sepeda motor pada Selasa (1/11/2022). Sesampainya di warung kopi sekitar alon-alon Ngawi, temannya tersebut disuruh pulang. Kemudian Nd melanjutkan perjalanan dijemput teman yang lain menuju ke Sragen.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban jenis bendo dan kerambit. Barang bukti senjata tajam tersebut, dikubur di sendang Mbah Megal, Balun. (sub)