Blora- Menyusul semakin tingginya angka kasus Covid-19 di tiga kecamatan yakni Cepu, Blora, dan Ngawen. Pemkab Blora akan memberlakukan pembatasan jam operasional usaha untuk wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora menjelaskan pembatasan kegiatan usaha sampai dengan jam 10 malam, penjelasan tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait beredarnya pesan singkat di sejumlah grup WhatsApp yang menyebutkan akan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB di tiga kecamatan tersebut.
“Bukan PSBB mas, hanya pembatasan kegiatan usaha yang tidak boleh lebih dari jam 10 malam dan tetap memperhatikan jaga jarak dan protokol kesehatan,” terangnya. Selasa (15/12).
Komang menambahkan, pelaksanaan aturan tersebut akan segera diberlakukan mulai hari Sabtu besok (19/12). Khusus bagi tiga kecamatan di atas yang angka Covid-19 tinggi.
“Mulai dilaksanakan besok Sabtu tanggal 19 Desember 2020,” pungkasnya. (Jyk)