Blora- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berikan rekomendasi sanksi disiplin sedang terhadap Camat dan Kasi Pembangunan Kecamatan Jepon. Hal tersebut tertuang dalam surat rekomendasi KASN Nomor : R-178/KASN/1/2021, tertanggal 13 Januari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Camat Jepon, Ani Wahyu Kumalasari mengaku belum mengetahui surat rekomendasi dari KASN. Dirinya mengaku akan menunggu petunjuk dari Bupati Blora, Djoko Nugroho lebih lanjut.
“Saya belum tahu, Lha itu kepadanya kan pak bupati, Nanti saya menunggu petunjuk bapak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan memberikan apresiasi terhadap KASN yang memang merupakan komitmen dari KASN sendiri dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bahwa terhadap laporan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Blora sudah melakukan proses penanganan pelanggaran. Karena termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lainya yaitu netralitas, kita teruskan ke KASN. Per Tanggal 13 Januari kita sudah dapatkan tembusannya,”jelas Lulus.
Lulus menambahkan, Bawaslu Blora sebagai penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, stakeholder yang terlibat dalam Pilkada Blora tahun 2020.
“Kepada para peserta dan para calonnya kami ucapkan terimakasih sudah menjadi peserta yang taat prosedur atau aturan. Dan kepada masyarakat kita ucapkan terimakasih sudah menjadi pemilih yang baik, yang menggunakan hak pilihnya dengan baik, dengan ditandai tingginya partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Camat dan Kasi Pembangunan Kecamtan Jepon dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Blora lantaran terbukti dalam rekaman suaranya mengarahkan dukungan ke salah satu paslon pada Pilkada Blora 2020. Kejadian tersebut terjadi di rumah makan Bamboe Sanjaya yang melibatkan seluruh operator desa se Kecamatan Jepon. (Jyk)