Blora, BLORANEWS – Apes bener Kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora Sriyanto ini. Hari ini dia dijebloskan ke balik jeruji untuk 20 hari ke depan. Tuduhannya korupsi Dana Desa Rp 691 juta. Kades sendiri disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jabatannya sebagai kepala desa juga hilang untuk sementara. Sudah digantikan orang lain.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko menegaskan, Kades Tlogotuwung di duga telah melakukan tindak pidana korupsi DD tahun 2019-2021. Dalam hal ini penuntut umum telah memeriksa tersangka dan memutuskan untuk di tahan selama 20 hari ke depan. Mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.
“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan alhamdulilah sehat,” jelasnya.
Sriyanto sendiri diduga melakukan korupsi dana Pembangunan kantor desa setempat. Dari Rp 750 juta,tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan.
“Dari hasil perhitungan keuangan negara, ditemukan indikasi kerugian RP 691 juta,” terangnya.
Akibat perbuatannya ini, Sriyanto terancam hukuman maksimal seumur hidup.
“Uang hasil dugaan korupsi untuk usaha,” tambahnya. (sub)