Blora- Kasasi yang diajukan Ida Nursanti, koruptor kasus pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Blora akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Ida harus menjalani vonis sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jateng nomor 20/Pid.Sus-TKP/2018/PT SMG.
Kasi Pidsus Kejari Blora Rendy Indro Nursasongko mengungkapkan, berdasarkan putusan tersebut, Ida Nursanti harus menjalani vonis penjara satu tahun enam bulan di Lapas Wanita Klas IIA Semarang dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
“Juga harus membayar uang pengganti Rp 564.873.800. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak punya maka dipidana penjara 1 tahun 6 bulan,” terang Rendy, Selasa (30/07).
Sebagai informasi, dalam kasus pengadaan tanah PA Blora, aparat mengamankan 2 tersangka, yakni Mukhidin (Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama Semarang nonaktif), dan Ida Nursanti (pengacara).
Baca: VONIS RENDAH KORUPTOR PENGADAAN TANAH
Dalam kasus yang dilaporkan tahu 2008 tersebut, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp. 1,356 milyar dan dana dari APBN senilai Rp 2,239 milyar. Proses penyelesaian kasus ini berjalan lebih dari 10 tahun sejak dilaporkan.
Baca: HARI ANTI KORUPSI 2018: 10 KASUS KORUPSI PALING FENOMENAL DI BLORA
“Putusan Banding PT memang berbeda dengan putusan pengadilan Tipikor Jawa Tengah. Kalau nilai uang penganti sama, bedanya hanya di masa pidana tambahan,” pungkas Rendy. (jay)