fbpx

KARENA SOSMED, PEREMPUAN MENGGUGAT

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Angka perceraian di Blora ternyata masih tergolong tinggi dan sulit ditekan. Diketahui, periode Januari sampai Desember 2021, Pengadilan Agama (PA) Blora memutus 1.895 perkara. Dengan pembagian cerai talak sebanyak 529 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.366 perkara.

Namun di tahun 2022 ini, dalam sehari saja, rata-rata ada 15-20 perkara pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Blora. 

Bahkan hingga pertengahan 2022 ini jumlahnya mencapai 1.033 perkara dan diduga masih akan terus bertambah.

Jumlah itu didominasi kaum perempuan yang mengajukan cerai gugat sebanyak 692 kasus dibandingkan dengan cerai talak sebanyak 341 gugatan, seperti dilansir Radar Bojonegoro (12/7/22).

Penyebabnya gugatan bervariasi, mulai dari perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, dispensasi kawin, dan perselingkuhan.

Alasan yang terakhir kebanyakan bermula dari penyalahgunaan media sosial.

Koneksi tanpa batas ruang dan waktu menyebabkan orang mudah berkomunikasi dan berinteraksi dengan siapa saja yang mereka mau. Sayangnya, interaksi di media sosial ini sering melewati batas.

Pergaulan yang bebas nampaknya tidak hanya melanda kalangan remaja saja. Di kalangan orang-orang yang sudah berkeluarga pun tak luput dari perilaku ini.

Banyak sekali contoh berseliweran di dunia nyata maupun dunia maya tentang perselingkuhan yang bermula dari sosial media.

Jaman memang semakin maju, kita tidak mungkin menghindari arus teknologi, sosial media salah satunya. Tapi bukan berarti kemudian kita hanyut olehnya.

Bijaklah bersosial media, beri batasan pada pergaulan kita. Batasan itu perlu supaya kita tidak kebablasan. 

Batasan yang pertama dan utama adalah agama, mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh akan membuat hidup kita lebih terarah. 

Jika hidup sudah sekuler, memisahkan agama dari kehidupan, entah apa jadinya dunia ini dengan orang-orang yang bertindak bebas dan semaunya.

Tentang penulis, Arimbi merupakan seorang ibu rumah tangga. Ia berusia 38 tahun. Saat ini tinggal di Jalan Jendral Sudirman No. 131, Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com