Blora – Kapolres Blora AKBP Saptono memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku ujaran kebencian. Hal ini disampaikannya dalam Jagong Kamtibmas di Pos Kamling RT 03 RW 03 Kelurahan Kunden, Blora Kota, Rabu (28/02).
“Siapapun yang melakukan ujaran kebencian, terlebih lagi melalui media sosial, dapat diproses hukum. Oleh karenanya, saya minta kepada seluruh warga masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah hal tersebut berkembang di lingkungannya masing-masing,” tegas AKBP Saptono.
Lebih lanjut, AKBP Saptono memaparkan Polri telah melakukan serangkaian tindakan untuk memutus mata rantai jaringan penyebar ujaran kebencian.
Salah satunya, dengan meringkus empat pelaku sindikat penyebar ujaran kebencian yang aktif di media sosial, Muslim Cyber Army (MCA).
“Petugas cyber-crime Bareskrim Polri telah menangkap empat pelaku penyebar ujaran kebencian yang tergabung dalam sindikat MCA,” paparnya di depan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Lurah Kunden, Jumadi, menyambut antusias arahan Kapolres tersebut.Menurutnya, arahan ini menjadi penegas pentingnya menjaga toleransi di tengah komposisi masyarakat Kunden yang heterogen.
“Semoga dengan momentum acara Jagong Kamtibmas ini, antara Kepolisian bersama warga terjalin hubungan yang sinergis dan harmonis dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ucap Jumadi.
Jumadi berharap, melalui arahan Kapolres, masyarakat semakin menghayati makna kebhinekaan dan mentaati peraturan perundang-undangan.
Penyunting : Joko Priyanto