Blora – Kapolres Blora AKBP Saptono menegaskan salah satu program kerjanya yakni pemberantasan illegal loging, didepan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dan Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).
Dirinya membeberkan tentang sanksi pidana dan denda. Apabila ada keterlibatan personil, baik Kepolisian maupun Polhut apabila terbukti turut andil dalam kasus illegal loging.
“Saya tidak main-main dalam program pemberantasan illegal loging, baik anggota Polres Blora maupun Polhut. Yang ingin bermain api silahkan. Tapi apabila tertangkap dan terbukti bersalah, hukum pidana dan kode etik yang akan berbicara,” tegas AKBP Saptono dalam Apel Siaga Penanggulangan Karlahut wilayah Kabupaten Blora, Selasa (8/8/2017).
Bertempat di petak 70 Desa Gaplokan RPH Kedungbacin BKPH Kalinanas, KPH Mantingan yang berbatasan dengan KPH Blora, ia meminta upaya pencegahan untuk terus dilakukan. Dengan memberikan pendidikan penyuluhan tentang menjaga kelestarian hutan. Serta dampak negatif, apabila terjadi kerusakan hutan harus tetap terus dilakukan.
“Supaya masyarakat daerah hutan mengerti dan paham. Serta tumbuh rasa turut menjaga kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Blora,” ujarnya.
Kembali, Kapolres juga menekankan kepada seluruh anggota Satgas, untuk menindak tegas setiap pelaku yang masih melakukan pembakaran lahan.
“Semoga kerja keras aparat gabungan ini mampu mencegah dan mengantisipasi masalah karhutla. Di wilayah kabupaten Blora pada khususnya, agar wilayah Provinsi Jawa Tengah pada umumnya terhindar dari bencana kabut asap. Sebagai dampak kebakaran lahan dan hutan yang luas, seperti dialami provinsi Sumatra dan Kalimantan beberapa tahun lalu,” harap Kapolres Blora.
Ngatono / Humas Polres Blora