Blora- Tempat wisata Kampung Bluron ditengarai tidak mengantongi ijin pengembangan wisata. Berdasarkan penelusuran terkait ijin tersebut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora.
“Tidak ada mas dalam data kami. Saya juga belum pernah menanganinya,” ucap salah satu petugas yang penerima berkas pada DPMPTSP Blora kepada awak media, Kamis (21/06). Bloranews.com mencoba menghubungi Kepala DPMPTSP Blora, Purwanto, namun pihaknya belum merespon.
Terkait ijin pengembangan wisata Kampung Bluron disorot pasca tenggelamnya Alfian (5), pengunjung asal Dusun Lemahbang RT 02 RW 08 Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, Selasa (18/06) lalu.
Baca: TENGGELAM DI KAMPUNG BLURON, BOCAH ASAL REMBANG TEWAS
Sehari pasca tragedi ini, seruan untuk menutup tempat wisata ini menguat. Selanjutnya, komisi D DPRD Blora menggelar inspeksi mendadak di lokasi ini dan memastikan akan memanggil dinas terkait dan pengelola Kampung Bluron untuk dimintai keterangan.
Baca: DPRD AGENDAKAN PEMANGGILAN PENGELOLA KAMPUNG BLURON DAN DINPORABUDPAR
Terpisah, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji akan meminta keterangan terkait ijin pengembangan wisata kepada pengelola tempat wisata tersebut.
“Tentu, nanti kita akan evaluasi, ini saya masih di Jakarta. Nanti kita akan mintai keterangan ijin pengembangan wisatanya atas kecelakaan itu,” tegasnya. (top)