Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peserta juga menanyakan tentang apa saja obyek dalam pengawasan partisipatif. Mereka juga menanyakan seberapa cepat penanganan Bawaslu dalam merespon laporan masyarakat tentang pelanggaran pemilu.
Anggota Panwaslu Kedungtuban, Wafiyudin menerangkan, obyek pelaporan adalah para calon anggota legislatif dan Parpol peserta Pemilu 2019. Bahkan, penyelenggara pemilu, PPS misalnya, jika terindikasi sebagai partisan, maka dapat dilaporkan ke Panwas.
“Kemudian, unsur OPD. OPD atau ASN itu kan harus netral. ternyata, dari OPD itu ada yang mengikuti kampanye. Itu boleh dilaporkan,” terangnya.
Wafiyudin mengingatkan, masyarakat jika menemukan terjadi pelanggaran jangan menunda terlalu lama laporan tersebut.
“Laporan harus disampaikan ke Panwas maksimal 7 (tujuh) hari dari kejadian. Jika lebih dari tujuh hari sudah tidak bisa dilaporkan,” pungkasnya.
Reporter : Nizar Hilmi