Blora, BLORANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora secara resmi menyampaikan usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora pada Jumat (10/1/2025).
Anggota KPU Blora, Ahmad Solikin, menjelaskan bahwa penyampaian usulan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, didampingi Sekretaris Dewan.
Dalam kesempatan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora turut hadir untuk memastikan bahwa usulan pelantikan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Pada hari ini, kami menyampaikan usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih kepada DPRD, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Solikin.
Ia menambahkan, usulan pelantikan ini merupakan tahapan akhir dari proses Pilkada 2024 yang telah berjalan dengan lancar dan demokratis.
“Dengan diterimanya usulan ini, kami berharap proses pelantikan dapat segera dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, menyampaikan apresiasi atas penyampaian usulan ini.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menerima berkas usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih. Rapat paripurna untuk menindaklanjuti usulan pelantikan tersebut dijadwalkan untuk segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. ” ujar Mustopa.
Penyampaian usulan pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesinambungan pemerintahan di Kabupaten Blora.
Pelantikan akan dilakukan setelah melalui mekanisme penjadwalan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Zak)