Blora- Hasil Pilkades Gandu, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora yang berlangsung 4 Agustus lalu, menunjukkan angka yang mengejutkan. Pasalnya, dari dua kontestan yang berlaga, hanya selisih satu (1) suara dan berujung dengan gugatan kontestan yang kalah.
Pilkades Gandu diikuti dua kontestan, yakn nomor urut 1 Suparman dan nomor urut 2 Iwan Sucipto (petahana). Jumlah keseluruhan DPT adalah sebanyak 1.575 pemilih, akan tetapi yang hadir dan menggunakan hak pilihnya sejumlah 1.429 pemilih.
Setelah dilakukan penghitungan, Suparman meraih 707 suara sedangkan Iwan Sucipto mendapatkan satu suara lebih banyak, yakni 708 suara. Suara rusak, tercatat sebanyak 14 suara, dan 146 pemilih terdaftar tidak menggunakan hak pilihnya.
Akhirnya, panitia menetapkan Iwan Sucipto sebagai Kades terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. Akan tetapi, pihak Suparman berpendapat lain, dengan alasan penetapan Kades terpilih tak hanya didasarkan pada suara terbanyak, tapi juga perolehan suara di daerah yang lebih luas.
Menanggapi hal ini, Suparman melalui kuasa hukumnya, Zainudin melayangkan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pilkades Desa Gandu, BPD dan Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora. Cakades penantang ini meminta penetapan Iwan Sucipto sebagai Kades terpilih dibatalkan.
“Namun harus mendasarkan Pasal 92 ayat 1 Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2019,” kata Zainudin, Jumat (09/08).