Blora- Pengangkatan kakak kandung Bupati Blora menjadi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (Perusda) berbuntut panjang. Ditengarai, hal ini melanggar PP no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi memastikan hal ini telah dalam kajian Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora. Hasil kajian ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengambil keputusan.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, kita akan tidaklanjuti. Ini masih dikaji Bagian Hukum,” kata Komang, Rabu (20/11).
Diketahui, Bupati Blora Djoko Nugroho mengangkat kakak kandungnya, Djati Walujastono sebagai Ketua Dewas Perusda Wira Usaha untuk masa jabatan 2019-2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Blora nomor: 900/1065/2019 tertanggal 18 Agustus 2019.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Djoko Nugroho juga mengangkat Tri Yudianto dan Teguh Wiyono, masing-masing sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusda Wira Usaha Kabupaten Blora. Tugas Dewas adalah mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi Perusda tersebut.
Padahal, dalam PP no 54 tahun 2017 pasal 30 disebutkan, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Dalam hal ini, Bupati Djoko Nugroho merupakan KPM Perusda Wira Usaha, sedangkan Djati Walujastono merupakan Ketua Dewas. Di sisi lain, Djati juga telah mengikuti seleksi untuk mendapatkan jabatan tersebut, dan dinyatakan lolos.
Lebih lanjut, Komang menduga, hal ini terjadi lantaran panitia seleksi Dewan Pengawas yang dipimpin Kabag Perekonomian Setda Blora tidak cermat membaca aturan. Sehingga, permasalahan ini terjadi.
“Mungkin tidak cermat dalam membaca aturan tersebut. Kalau saya, tetap harus sesuai aturan dan Pemkab juga akan mengevaluasi kembali,” pungkasnya. (jyk)