Blora, BLORANEWS – Larangan kepala desa dan perangkat desa menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Serta dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam acara sosialisasi peraturan dan non peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Blora, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan mengatakan, Dinas PMD mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Kami selalu mengingatkan hal ini kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ada sanksi administrasi maupun pidana,” tegasnya, Kamis (1/9) kemarin.
Dwi menjelaskan, sanksi pelanggaran Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak netral terbagi menjadi dua. Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 itu, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
“Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Sementara pidana, dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tambahnya.
Sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada seluruh jajaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kementerian Agama Kabupaten Blora. (Lis).