Blora – Lilik Sudarwati (42) warga Dusun Kepoh Desa Jegong Kecamatan Jati ditangkap gabungan Sat Reskrim Polres Blora bersama Perhutani KPH Randublatung, karena menjual kayu bakar tanpa dokumen lengkap, Sabtu (04/11).
Seperti diberitakan Humas Polres Blora, peristiwa penangkapan penjual rencek (kayu bakar) ini bermula saat dilakukan patroli oleh petugas perhutani di kawasan hutan itu. Petugas mendapati adanya sebuah truk bernopol K-1316-NE yang sedang mengangkut kayu bakar, penghadangan pun segera dilakukan.

Berdasarkan kesaksian Susanto (50) pengemudi truk, diketahui kayu itu akan dikirim ke tersangka untuk dijual secara eceran. Petugas gabungan pun segera menuju ke rumah tersangka, di depan petugas ia mengaku telah melakukan aktivitas ilegal itu selama dua tahun.
Barang bukti berupa 74 batang kayu dengan volume 1.281 m kubik pun segera diamankan petugas. Selain itu, petugas juga menyita truk yang digunakan untuk mengangkut rencek.Karena peristiwa ini, Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian sebesar 2.087.297 rupiah.
Kapolres Blora melalui Kasubbag Humas AKP Suharto menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
“Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas,” jelas AKP Suharto, Senin (06/11).
Reporter : Jacko Priyanto / Humas Polres Blora