fbpx

JELANG PENDAFTARAN CALON BUPATI 2024, KPU GELAR RAKOR PERSIAPAN

Blora, BLORANEWS.COM – Dalam rangka mempersiapkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan berbagai pihak terkait. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Almadina Blora pada Jumat (16/8/2024) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintahan hingga partai politik.

Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, dengan Moderator Anggota KPU Blora Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ahmad Mustakim. Materi inti disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin, yang menjelaskan secara mendalam persiapan yang harus dipenuhi oleh para bakal pasangan calon.

Dalam rakor tersebut, turut hadir narasumber dari berbagai instansi penting seperti Polres Blora, Pengadilan Negeri Blora, Kejaksaan Negeri Blora, Sekda Blora, Dinas Kesehatan Blora, Bawaslu Kabupaten Blora, serta Bappeda Blora. Sementara itu, perwakilan partai politik dan PPK divisi teknis dari seluruh kecamatan di Kabupaten Blora juga ikut berpartisipasi.

Ahmad Solikin menekankan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan semua persiapan dan persyaratan yang diperlukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora dapat dipahami dengan jelas. “Rakor ini bertujuan untuk membahas persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar di KPU Blora,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan tahapan-tahapan penting pencalonan, dimulai dari pengumuman yang akan dilakukan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara itu, penerimaan pendaftaran dijadwalkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Penelitian administrasi akan dilakukan pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024, sedangkan pemeriksaan kesehatan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.

“Persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPRD atau setara dengan 9 kursi, atau memiliki akumulasi suara sah 25 persen pada Pemilu 2024,” jelas Ahmad Solikin.

Ia juga menyoroti mekanisme pendaftaran bagi calon yang berasal dari kalangan pejabat, TNI, Polri, ASN, serta aturan khusus bagi calon yang merupakan mantan terpidana. “Semua aspek ini kita paparkan secara jelas agar proses pendaftaran berjalan transparan dan sesuai regulasi,” tambahnya.

Melalui rakor ini, KPU Blora berharap proses penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Blora dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga seluruh tahapan Pilkada Blora 2024 dapat terselenggara dengan sukses. (Dj)

Verified by MonsterInsights