Blora – Sebanyak puluhan liter minuman keras berbagai jenis, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Blora. Minuman keras yang dijual tanpa izin resmi ini, diamankan dari 4 warung yang berada di kawasan Blora Kota dan Jepon.
Penyitaan miras ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Pemilu 2019. Pihak kepolisian mengaku, hal ini juga merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman haram tersebut.
“Kegiatan cipta kondisi ini dilaksankan karena bermula dari aduan masyarakat yang resah atas peredaran miras,” jelas Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Suparlan, Senin (24/09).
Dalam kesempatan itu, aparat mengamankan 27 botol besar arak jawa, 13 botol kecil arak jawa, 29 botol bir dan 12 botol minuman Anggur Merah.
“Saat operasi, penjual yang tidak bisa menunjukkan izin tetap akan dilakukan penyitaan oleh petugas, kemudian para pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan,” lanjutnya.