fbpx

JELANG MASA KAMPANYE, BAWASLU BLORA DESAK KPU SEGERA TETAPKAN LOKASI KAMPANYE

Blora, BLORANEWS.COM – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi-lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye.

Padahal sesuai aturan dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. 

Praktis masa kampanye tinggal lima hari lagi. Hal inilah yang mendorong Bawaslu Kabupaten Blora untuk mendesak KPU Blora agar segera menetapkan lokasi tersebut.

“5 hari lagi sudah masuk kampanye, peraturan yang mengatur tempat yang diperbolehkan kampanye, kemudian juga lokasi untuk pemasangan APK belum ada, kami minta KPU segera tetapkan,”tegas ucap Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful, Sabtu (21/09/2024).

Dirinya menambahkan, mengingat kampanye adalah tahapan yang memiliki kerawanan tinggi, karena pelanggaran pemilihan berpotensi meningkat dalam tahapan yang melibatkan dan mengundang masyarakat luas. 

“Potensi terjadi pelanggaran dapat terjadi dalam tahapan ini (kampanye), jika peraturan belum ada akan menambah konflik pastinya. Kami berharap ini segera dipastikan, sehingga ada kepastian hukum. Kemudian waktu sosialisasinya akan maksimal dan berikutnya  tidak ada pihak yang akan dirugikan,” pungkasnnya. (Dj)

 

Verified by MonsterInsights