Blora, BLORANEWS – Hasil uang korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 senilai total Rp 3,049 miliar yang digasak oleh pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani berjanji akan dikembalikan.
Dikatakan Bripka Etana, uang hasil korup akan dikembalikan, dengan harapan bisa mengurangi tuntutan dari Jaksa. Upaya pengembalian masih dalam proses, uang yang dikorupsi dari pasutri ini jika dicairkan bisa menembus Rp 4 miliar.
“Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/7).
Sementara Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut meminta kepada kedua terdakwa untuk menepati janjinya dan akan mempertimbangkan tuntutan.
“Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp 3,049 miliar.
Namun saat ini sudah dikembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.
Tindakan penyelewengan dugaan korupsi uang PNBP Polres Blora sejak tahun 2021. Dimana, saat itu, Briptu Eka Mariyani (Istri, red) posisinya sebagai bendahara penerima PNBP. Sementara Bripka Etana Fany Jatmika (Suami, red) posisinya yang menginvestasikan uang dari sang istri.
Uang yang seharusnya disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Bripka Etana Fany Jatmika ini, tidak disetorkan malah digunakan dan diinvestasikan ke Paypal atau diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee.
Seharusnya, total uang yang disetorkan itu sekitar Rp 17 Miliar. Namun uang yang disetorkan hanya Rp 14 miliar. Ada selisih Rp 3 miliar. Tersangka untung uang Rp 150 juta dari Paypal. Diterima 3 kali. Namun saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali. Dari Rp 150 juta itu digunakan untuk membeli mobil. Saat ini disita sebagai barang bukti.
Setelah penelusuran lebih jauh, kasus ini terungkap ketika dalam pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 Miliar. Namun uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar. Ada selisih Rp 3 miliar. (Jam).