fbpx

JANGAN DITIRU, OKNUM GURU DI BLORA HAMILI MURIDNYA

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Aksi bejat dilakukan oknum guru di Blora. Diketahui oknum guru berinisial Y tersebut mengajar di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Kabupaten Blora. Sementara korban berinisial P saat ini tengah hamil 7 bulan.

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Saat dimintai keterangan, Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Blora, Sutoto membenarkan kejadian tersebut dan oknum guru tersebut saat ini sudah mengundurkan diri sejak awal juli kemarin. Rabu (08/07).

“Untuk guru tersebut, Awal Juli ini menyatakan pengunduran dirinya,” ungkap Sutoto. 

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa  informasi yang ia dapat, antara korban dan pelaku tersebut sudah sama-sama suka. Bahkan keduanya juga sudah melakukan nikah siri.

“Siswinya sudah dewasa dan sudah dinikahi. Kata orang tua anak yang mantan SLB tersebut sudah sama suka,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Indah Purwaningsih mengaku sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya bahkan telah menurunkan tim untuk mendatangi pihak Sekolah Luar Biasa Negeri dan orang tua korban.

“Iya mas, Dinsos P3A melalui tim UPPKSAI sudah melakukan klarifikasi ke sekolah dan keluarga korban di rumah. Nanti kita akan  bantu mediasi dengan keluarga pelaku. Besok tim akan datangi juga rumah pelaku,” ucap Indah Purwaningsih.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi tim dengan orang tua korban, ingin memilih jalur damai dengan meminta pertanggung jawaban pelaku. Namun, status pelaku yang sudah beristri menjadi permasalahan sendiri. 

“Memang keluarga si korban ini ingin damai, hanya ingin pelaku tanggung jawab menikahi anaknya. Tapi kan pelaku ini juga sudah punya istri. Jadi saya belum bisa sampaikan nanti seperti apa hasil mediasinya karena besok tim baru ke rumah pelaku,” imbuhnya.

Indah juga menyampaikan akan mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak-hak korban. Dirinya akan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban secara resmi. 

“Jangan sampai perempuan apalagi penyandang disabilitas diperlakukan, dianggap lemah dan diperlakukan tidak adil. Dinsos  berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Sebelum bayi dalam kandungan lahir, korban harus dinikahi secara sah baik menurut agama maupun negara, jangan sampai anak yang dilahirkan berstatus anak ibu,” pungkasnya. (jyk)