Mojokerto- Arif Prasetyo (48), Jambret sadis asal Blora mendapat tembakan di kedua kakinya. Pasalnya pelaku nekat melakukan perlawanan saat dimintai menunjukkan barang bukti.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di Jl. Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan pada sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (18/12) yang lalu.
“Tersangka menjambret tas korban yang dalam kondisi hamil. Tas tersebut berisi ponsel, uang tunai dan surat-surat penting,” terangnya seperti dikutip dari detik(dot)com Senin (04/01).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, korban Ningsih (37), warga Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang saat itu hamil 8 bulan sedang mengendarai sepeda motor seorang diri menuju ke rumah suaminya yang berada di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Karena sudah meresahkan masyarakat, akhirnya pihaknya membentuk tim khusus untuk memburu pria warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Cepu, Blora. Dan berhasil meringkus 2 penadah ponsel yakni Saiful (48) dan Junaidi (39), keduanya warga Bulak Banteng, Surabaya.
Dari keterangan kedua penadah tersebut, akhirnya pelaku yang merupakan residivis kasus curas dan penipuan itu diciduk di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora pada Jumat (01/01) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena melawan dengan merebut senjata petugas saat kami minta menunjukkan barang bukti,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel pintar milik korban dan pelaku, tas selempang milik korban, serta sepeda motor, helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat menjambret.
“Tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)