Grobogan, Bloranews.con – HK (34) seorang laki-laki asal Kunduran, Blora, Jawa Tengah. diamankan polisi karene menjambret ponsel wanita yang mengendarai motor di Jalan raya Purwodadi – Blora, tepatnya di Desa Tanjungrejo, Wirosari, Grobogan.
Korban yakni DA (21) seorang perempuan warga Desa Luwihaji, Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur.
Melalui Kapolsek Wirosari Polres Grobogan AKP Muri, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat DA (21) mengendarai sepeda motor Honda scoopy hendak menuju ke PT. Pungkook di Wirosari, Grobogan.
‘’Korban dibuntuti pelaku. Saat pelaku tepat berada disamping korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan cepat mengambil ponsel milik korban yang ditaruh disaku celana belakang bagian kanan,’’ jelas AKP Muri dikutip dari website Humas polri. Kamis (10/8/2023).
Korban (DA) langsung berteriak minta tolong. Karena jalanan dalam kondisi sepi, korban pun berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Karena jalan rusak, korban terjatuh saat melakukan pengejaran.
‘’Warga sekitar kemudian menolong korban karena dikira menjadi korban tabrak lari,’’ kata Kapolsek Wirosari Polres Grobogan.
Warga sempat melihat seorang pengendara sepeda motor yang membuang sebuah barang di dekat gapura masuk Dusun Jetis, Tanjungrejo, Wirosari, Grobogan.
‘’Setelah dilihat, ternyata yang dibuang adalah sebuah ponsel merk Iphone warna hitam milik korban,’’ ungkap AKP Muri.
Warga sekitar kemudian menghubungi petugas Polsek Wirosari yang saat itu sedang melakukan patroli, yang kemudian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku yang tidak mengetahui arah jalan, putar balik dan kembali melintas di tempat kejadian.
‘’Oleh petugas Polsek Wirosari Polres Grobogan bersama warga, pelaku langsung diamankan,’’ tambah Kapolsek Wirosari Polres Grobogan.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (dj)