fbpx

JADI TERSANGKA, NOTARIS ELIZABETH ESTININGSIH PENUHI PANGGILAN POLDA

Kantor Polda Jawa Tengah
Kantor Polda Jawa Tengah

Blora, BLORANEWS – Notaris/PPAT di Kabupaten Blora, Elizabeth Estiningsih hari ini dikabarkan datang ke Polda memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Elizabeth hadir sebagai Tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya. Dimana, Elizabeth disangka telah melakukan tindak pidana Membuat, Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Sebuah Akta Otentik yang dilaporkan oleh kliennya Sri Budiyono.

“Informasi yang kami peroleh, benar, hari ini beliau datang di Polda, ungkap Zaenul Arifin Kuasa Hukum korban.

Selaku kuasa hukum korban, Zainul Arifin berharap, perkara kasus tanah yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini bisa segera dituntaskan. Sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta demi hukum yang berkeadilan.

Diketahui, oknum notaris tersebut dilaporkan oleh Sri Budiyono, warga Purwosari, Blora di Polda Jateng. Yaitu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/ Polda Jawa Tengah Tanggal 7 Desember 2021. Yaitu atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Selain itu, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka. (sub)