Blora – Perebutan kursi orang nomor satu di Kabupaten Blora kian panas, sejumlah bakal pasang calon mulai melakukan persiapan jelang pemungutan suara Desember mendatang.
Bagi calon bupati bukan rahasia lagi mereka harus merogoh modal yang cukup besar agar dipilih pemilih.
Untuk memastikan seseorang dapat maju sebagai calon bupati, harus mendapatkan dukungan yang cukup dari partai yang memiliki kursi di DPR, meskipun dapat melalui jalur independen namun bukan persoalan mudah untuk mendapatkan dukungan sesuai peraturan yang ada.
Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan gaji pokok kepala daerah setingkat Bupati ditetapkan sebesar Rp. 2,1 juta perbulan sedangkan untuk wakil bupati ditetapkan sebesar Rp. 1,8 juta perbulan.
Selain Gaji pokok, seorang Bupati/Wakil Bupati masih menerima sejumlah tunjangan salah satunya tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres nomor 68 tahun 2001 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
Untuk besaran tunjangan jabatan Bupati sejumlah Rp. 3,78 juta dan Rp. 3,24 juta untuk wakil bupati per bulan.
Tunjangan lain yang diterima antara lain tunjangan beras, tunjangan anak,tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain hak keuangan diatas seorang kepala daerah juga mendapatkan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya dan masing-masing sebuah kendaraan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam PP nomor 109 tahun 2000 pasal 6 dan 7.
Untuk menunjang tugasnya kepala daerah juga disediakan biaya penunjang operasional dengan klasifikasi sesuai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
a. sampai dengan Rp. 5 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 3%.
b. di atas Rp. 5 miliar s/d Rp. 10 miliar paling rendah Rp. 200 juta dan paling tinggi sebesar 2%
c. di atas Rp. 10 miliar s/d Rp. 20 miliar paling rendah Rp. 200 juta dan paling tinggi 1,50%
d. di atas Rp 20 miliar s/d Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80.
e. diatas Rp. 50 miliar s/d Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 400 juta dan paling tinggi 0,40%
f. di atas Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi 0,15%.
Menurut catatan dari KUPA tahun Anggaran 2020, PAD Blora menyentuh angka hampir Rp 267 Miliar per Juni 2020. Maka sangat mungkin PAD Blora akhir tahun 2020 menyentuh Rp 300 Miliar lebih. (Jyk)