Blora- Pungutan kepada wali murid di SMP Negeri 3 Jiken untuk pembangunan lapangan indoor menuai polemik. Akhirnya, pihak sekolah dan komite bersepakat untuk mengembalikan pungutan tersebut, Senin (03/02).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo. Pihaknya menyebutkan masalah ini telah diselesaikan. Terkait hal ini, OPD tersebut juga menggandeng Dewan Pendidikan Kabupaten Blora.
“Ketua Dewan Pendidikan sudah kesana pada 28 Januari 2020. Ketua komite dan Kepala SMPN 3 Jiken sepakat untuk mengembalikan sumbangan dari masyarakat miskin penerima PIP/KIP,” kata Hendi.
Sebagai informasi, pungutan untuk pembangunan lapangan indoor di SMP Negeri 3 Jiken sebesar Rp 300 ribu terkuak dari adanya pengakuan salah satu orang tua siswa yang merupakan keluarga miskin. Mereka bahkan rela menjual kambing demi membayar pungutan tersebut.
Ketua Dewan Pendidikan Blora Sugiyarto mengaku, hasil dari lapangan akan dirapatkan bersama pada Selasa (04/02) besok. Menurutnya, kesepakatan untuk mengembalikan uang tarian sudah ada namun waktu pengembaliannya belum jelas.
“Sudah buat surat pernyataan kepada Dewan Pendidikan juga. Kalau sudah dikembalikan sudah selesai. Kita inginnya nyaman. Tidak kemana-mana,” terangnya. (jyk)