fbpx

IZINKAN PTM TERBATAS, BUPATI : KITA KEMBALIKAN PADA KESIAPAN SEKOLAH

IZINKAN PTM TERBATAS, BUPATI : KITA KEMBALIKAN PADA KESIAPAN SEKOLAH
Bupati Blora, Arief Rohman

Blora – Perencanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pemberlakukan PPKM Level 3, Bupati Blora, Arief Rohman mengembalikan hal tersebut pada kesiapan masing-masing sekolah.

“Besok kan libur, jika sekolah siap mulai Kamis ya monggo, atau siapnya Senin minggu depan juga tidak apa-apa. Kita luwes saja menyesuaikan kemampuan sekolah dan kesepakatan orang tua muridnya, karena ini juga butuh izin dari orangtua murid. Jadi kita perbolehkan PTM Terbatas, namun juga tidak melarang jika memang masih ingin PJJ secara daring. Kami berharap semangat belajar anak-anak bisa kembali menguat,” ucap Bupati ucap Bupati saat rakor dengan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Dewan Pendidikan, perwakilan UPTD TK/SD, perwakilan Kepala Sekolah SMP, MKKS SMA/SMK, serta Kemenag Kabupaten Blora di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten BloraBlora, Selasa (10/08).

Menurutnya, untuk teknis akan diatur lebih lanjut lewat SE Bupati dan pihaknya meminta masing-masing sekolah bisa menyesuaikan dan koordinasi dengan wali murid.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri : Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Ayo semangat belajar anak-anakku…!! Jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan ya, jangan sampai PTM terbatas ini menimbulkan klaster kasus baru,” ucapnya dengan semangat.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti, mengatakan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

“Blora (level 3) pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” kata Danik. (Spt)