Blora – Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan kronologi kejadian penculikan yang diduga pelaku adalah suami korban.
Kejadian bermula dari tersangka, MUS (27) merupakan suami korban. Ia meminta bantuan MOS (33) untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik istri MUS, yaitu SNW (22). Dengan iming-iming akan dibayar Rp50 juta, MOS mengajak S untuk mencari 3 orang lagi.
“Saat digelar sidang perceraian korban dengan tersangka, para tersangka lainnya sudah menunggu di depan Pengadilan Negeri Agama Blora,” ungkap AKP Setyanto saat konferensi pers, Rabu (29/12).
Kemudian, korban berkendara dengan MUS (suami korban) menuju rumahnya, di Kecamatan Kradenan. Para tersangka membuntuti korban menggunakan sepeda motor Bersama temannya.
“Sesampainya di Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban,” lanjut Kasat Reskrim.
Setiyanto juga menjelaskan, pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang. Dengan alat masing-masing langsung menghampiri korban bersama rombongan. Dalam upaya pemaksaan, Korban juga sempat disetrum. Kemudian korban dibawa ke arah Randublatung. Selang beberapa waktu, korban diserahkan ke MUS.
“Selama di sekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” pungkas Kasat Reskrim. (Lis).