Blora- Sejumlah kejanggalan ditemukan di beberapa proyek Pemkab Blora. Sejumlah proyek yang habis masa kontraknya, ternyata masih terus dikerjakan. Salah satunya adalah proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Banjarejo di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.
Sejumlah pekerja di proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Blora tersebut, terlihat masih melaksanakan proyek pengerjaan. Padahal, masa kontrak proyek ini berakhir pada 28 November 2018.
“Proyek Puskesmas Banjarejo yang hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan, tentunya menjadi tanda tanya buat kami,” ucap koordinator Forum Komunikasi Pemuda Blora (Forkom PB), Zaenul Arifin, Jumat (04/01).
Lebih lanjut, Zaenul menyatakan pihaknya mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan proyek bermasalah lainnya. Pasalnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan untuk proyek senilai lebih dari dua milyar ini.
“Proyek yang pengerjaannya seperti ini, idealnya harus menjadi perhatian buat penegak hukum, dan patut untuk dilidik,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora belum dapat memberikan informasi terkait kejanggalan ini. Pasalnya, OPD ini baru saja mengalami rotasi kepemimpinan. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) kegiatan ini tidak merespon saat dikonfirmasi.
“Maaf, saya belum serah terima di Dinas Kesehatan. Rencana (serah terima, red) besok Rabu tanggal 9 Januari. Jadi, nanti akan saya tanyakan kepada yang menangani,” ucap Sekretaris Dinas Kesehatan, Lilik Hernanto.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan, Henny Indriyanti, yang beberapa hari yang lalu dilantik sebagai Asisten Administrasi Sekretaris Daerah memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait kejanggalan ini.
Sebagai informasi, SP2D untuk proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Banjarejo bernomor 7479/LS.BL/2018 tertanggal 31 Desember 2018, dengan nominal kotor Rp 2.062.781.600, pajak (potongan) Rp 227.212.538, dan nominal bersih Rp 1.855.569.062 melalui APBD Kabupaten Blora 2018.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Suket Ijo Mandiri, dan diawasi konsultan pengawas CV Kartika Jaya Consultant-Blora dengan nomor kontrak 050/05-33.16/SP/VII/2018. Dikerjakan mulai 1 Agustus 2018 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Hal yang sama juga terjadi di proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yakni pengajuan pembayaran 100% atas kegiatan Penanganan Longsoran Kelurahan Jetis Kecamatan Blora.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Wijaya Karya dan diawasi konsultan pengawas CV Tiara Sinergi, dengan nilai kontrak senilai Rp 365.371.708 ini masih terus berjalan meski masa kontrak telah habis.
Terkait penerbitan SP2D untuk proyek-proyek Pemkab Blora yang belum selesai pengerjaannya juga disoroti Wakil Ketua DPRD Blora, Abdullah Aminudin. Pihaknya memastikan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran.
“Kalau ada pencairan biaya sebelum pelaksanaan selesai, itu pelanggaran! Jika ada proyek belum selesai sampai tutup buku, mestinya kontraktor kena pinalti ! ini yang perlu dicermati,” tegasnya. (one)