Blora- Kepala Inspektorat Blora, Kunto Aji telah menyampaikan surat temuan ke sejumlah desa yang mengalami kekosongan perangkat desa untuk segera ditindak lanjuti dengan melaksanakan seleksi penjaringan.
Kepada Bloranews, dirinya menyampaikan desa yang tidak melaksanakan temuan tersebut, Inspektorat akan memberikan sanksi.
“Ya mas, yang penting harus ditindaklanjuti. Nanti sanksinya bertingkat,” jawab Kunto singkat. Senin (01/02).
Sebagai informasi, dari data yang didapat Bloranews sudah ada total 40 desa yang sudah mengajukan izin pengisian perangkat desa kepada Bupati Blora, Djoko Nugroho. Di Kecamatan Kunduran ada 5 desa diantaranya Desa Ngilen, Bejirejo, Gagaan, Bakah, dan Balong.
Di Kecamatan Todanan ada 13 desa yakni, Desa Bicak, Candi, Cokrowati, Dringo, Gunungan, Ngumbul, Prigi, Dalangan, Gondoriyo, Ledok, Bedingin, Kedungbacin, dan Karanganyar.
Di Kecamatan Jepon ada 11 desa, diantaranya Desa Sumurboto, Ngampon, Kemiri, Turirejo, Waru, Bacem, Balong, Jatirejo, Semanggi, Jomblang, dan Kawengan.
Dan Kecamatan Jati ada 11 desa, yakni Desa Kepoh, Gempol, Bangkleyan, Pelem, Jegong, Singget, Gabusan, Doplang, Randulawang, Tobo, dan Desa Pengkoljagong. (Jyk)