Blora- Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di Jateng tahun 2021, yang bisa menjadi referensi anda jika ingin mencari pekerjaan khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Setidaknya ada 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang upah minimumnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Kenaikan tersebut mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Dikutip dari Jatengprov.go.id, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Berikut daftar UMK Kota dan Kabupaten di Jateng tahun 2021, diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil :
- Kota Semarang: Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak: Rp 2.511. 526
- Kabupaten Kendal: Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang: Rp 2.302.797,59
- Kabupaten Kudus: Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.228.904
- Kota Pekalongan: Rp 2.139.754
- Kabupaten Batang: Rp 2.129.117
- Kabupaten Jepara: Rp 2.107.000
- Kota Salatiga: Rp 2.101.457,14
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Magelang: Rp 2.075.000
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.054.040
- Kota Surakarta: Rp 2.013.810
- Kabupaten Klaten: Rp 2.011.514,91
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.000.000
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.986.450
- Kabupaten Purbalingga: Rp 1.988.000
- Kota Tegal: Rp 1.982.750
- Kabupaten Banyumas: Rp 1.970.000
- Kabupaten Tegal: Rp 1.958.000
- Kabupaten Pati: Rp 1.953.000
- Kabupaten Pemalang: Rp 1.926.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 1.920.000
- Kota Magelang: Rp 1.914.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 1.905.400
- Kabupaten Kebumen: Rp 1.895.000
- Kabupaten Blora: Rp 1.894.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 1.890.000
- Kabupaten Temanggung: Rp 1.885.000
- Kabupaten Brebes: Rp 1.866.722,90
- Kabupaten Rembang: Rp 1.861.000
- Kabupaten Sragen: Rp 1.829.500
- Kabupaten Wonogiri: Rp 1.827.000
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.805.000 (jyk)