fbpx

INI TERSANGKA BARU KORUPSI UPSUS SIWAB DINAKIKAN BLORA

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Semarang- Usai ditetapkannya Wahyu Agustini sebagai tersangka kasus korupsi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib (Upsus Siwab) tahun 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru untuk kasus yang sama.

Diketahui, tersangka baru ini merupakan mantan sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, Karsimin. Kejaksaan menyebut, tersangka baru ini berperan sebagai pengumpul, pelaksana lapangan, dan orang yang membagi-bagikan.

”Jabatan (tersangka Kasimin, red) sekretaris dinas saat itu,” terang Aspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana seperti dikutip Radar Kudus, Rabu (09/10).

Saat ini, Karsimin tengah menjabat sebagai sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora. Meski demikian, Kejaksaan belum akan menahan kedua tersangka lantaran penyidik meyakini keduanya tidak akan melarikan diri.

”Saya berfikir tidak akan melarikan diri. Sebab dia seorang pejabat dan PNS.  Tidak menghilangkan barang bukti, merusak, dan melakukan pidana lagi. Itu kemungkinan iya. Tapi kita tidak tahu,” imbuh Ketut.

Keduanya, Wahyu Agustini dan Karsimin disangkakan dengan pasal yang sama. Yakni Pasal 5, 11, 12, serta pasal 2 dan 3 alternatif Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Maksimal ancaman hukuman 20 tahun. (Kasus tahun) 2018 belum kita buka. Baru tahun 2017. Kita sudah tau semua. Catatan sudah kita kumpulin semua. Saksi sudah ngomong semua. Jangan ditutupi. Kalau ditutupi, kita buktikan. Jadiin tersangka mereka,” pungkas Ketut. (jyk)