fbpx

INI KRONOLOGI KISRUH GANTI RUGI KERUSAKAN JEMBATAN DI LOKASI PENGEBORAN PT SGT

Kendaraan pengangkut alat berat PT SGT tertahan di jalan masuk Desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora
Kendaraan pengangkut alat berat PT SGT tertahan di jalan masuk Desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora

Ngawen- Perselisihan antara warga di desa terdampak di kawasan pengeboran minyak PT Sarana GSS Trembul terkait kerusakan jembatan sebenarnya telah terjadi sejak buloan April 2018. Persoalan ini semakin meruncing setelah jembatan di Dusun Nggade juga rusak akibat mobilitas alat berat.

 

Kendaraan pengangkut alat berat PT SGT tertahan di jalan masuk Desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora
Kendaraan pengangkut alat berat PT SGT tertahan di jalan masuk Desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora

 

Berikut ini kronologi kisruh tuntutan ganti rugi kerusakan jembatan di kawasan tersebut.

(1) Pada 16 April 2018, pihak PT SGT menjanjikan perbaikan jembatan Canggah. Keesanggupan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pjs. GM KSO Pertamina EP-Sarana GSS Trembul, Bambang Mulyadi.

(2) Agustus 2018, pembangunan jembatan Canggah ternyata belum terrealisasi. Padahal, dalam surat di atas, pihak PT SGT menjanjikan pembangunan akan dimulai pada minggu II bulan Agustus 2018.

(3) Awal Januari 2019, pembangunan jembatan Canggah baru berjalan 8 persen. Padahal, di awal musim hujan warga setempat telah terisolir akibat tidak adanya sarana penyeberangan.

(4) 14 Januari 2019, pukul 04.30 WIB sebanyak 4 unit kendaraan pengangkut alat berat dan 1 unit crane memasuki wilayah pengeboran PT SGT.

(5) 14 Januari 2019, pukul 08.30 WIB, warga mendatangi kawasan masuk sumur pengeboran dan menolak adanya mobilisasi kendaraan pengangkut alat berat. Warga menuntut, pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jembatan Nggade Desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen yang dilintasi kendaraan tersebut.

(6) 14 Januari 2019, siang hari, untuk mencegah terjadinya konflik antara warga dan pihak perusahaan, kepolisian menginisiasi adanya mediasi. Dalam mediasi tersebut, disepakati perkara ganti rugi kerusakan jembatan akan dibicarakan melalui musyawarah di Balai Desa Sendangrejo esok hari.

(7) 15 Januari 2019, pagi hari, berlangsung musyawarah antara warga dengan PT Nureka selaku penyedia jasa angkutan alat berat terkait besaran ganti rugi kerusakan jembatan Nggade.

(8) 15 Januari 2019, siang hari, proses musyawarah selesai setelah ganti rugi dibayarkan secara tunai. Kepolisian mengawal proses evakuasi 4 unit kendaraan pengangkut alat berat dan 1 unit crane keluar dari desa tanpa membawa alat berat, seperti tuntutan warga. (spt)