Blora – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan membuat kendaraan berstatus “bodong” dan tak dapat dioperasikan. Aturan ini, sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2009 lalu.
Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Rustam menyatakan, jika sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor), maka tidak bisa diurus kembali bagaimanapun caranya.
“Hal tersebut, juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan,” terang Iptu Rustam, Rabu (14/11).
Peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan sejak 2009. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
“Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, dan ini bukan barang baru,” imbuhnya.
Sebagai informasi, bila merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK merupakan dokumen legitimasi sebuah kendaraan bermotor yang harus diperbaharui setiap tahun.
Pada Pasal 37 (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 berbunyi, STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. (hud)