HUTAN KAYA RAKYAT MELARAT

Akses pengelolaan kawasan hutan negara oleh masyarakat setempat lazim disebut Perhutanan Sosial (PS). Pengelolaan hutan di Blora belum beranjak dari Dua persoalan serius yang sudah sejak lama ada. Yaitu kemiskinan masyarakat Desa hutan dan kerusakan sumberdaya hutan.
Tejo Prabowo

Bloranews – Akses pengelolaan kawasan hutan negara oleh masyarakat setempat lazim disebut Perhutanan Sosial (PS). Pengelolaan hutan di Blora belum beranjak dari Dua persoalan serius yang sudah sejak lama ada. Yaitu kemiskinan masyarakat Desa hutan dan kerusakan sumberdaya hutan.

Menurut hasil penelitian Brown (2003) yang dikutip oleh CIFOR (Wollenberg, 2004), sebagian besar dari masyarakat desa hutan pada umumnya menggantungkan hidup dari sumber daya hutan yang ada di sekitarnya. Sekitar 30 persen dari mereka tergolong sebagai masyarakat miskin. Dimana, secara ekonomi memiliki kerentanan cukup tinggi dan memerlukan bantuan nyata. Baik di bidang pendidikan. Kesehatan. Infrastruktur, maupun ekonomi sehari-hari.

Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan adalah dasar resmi skema PS yang ada sekarang. Peraturan selanjutnya menentukan skema dan implementasinya.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 menguraikan mekanisme mengeluarkan ijin skema PS. Seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan. Sehingga menjadikan PS sebagai sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Lantas ada yang baru lagi, awal Mei 2022 ini kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) melakukan terobosan dengan menerbitkan Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Di Blora kira-kira berapa ribu hektar-kah lahan hutan yang awalnya dikelola BUMN Perhutani beralih menjadi PS? Berapa kepala keluarga (KK) yang bakal mendapatkan lahan garapan di bawah tegakan? Apakah akan berdampak pada kerusakan sumberdaya hutan beserta habitatnya? Peran strategis apa yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blora? 

Pertanyaan-pertanyaan di atas adalah hal besar. Menyangkut periuk nasi banyak orang. Tantangan bagi semua stakeholder di Blora. Akses yang diberikan negara untuk masyarakat Blora agar bisa turut mengelola hutan lewat KHDPK bagaikan perjuangan kemerdekaan di tahun 1945.

Bagi sebagian kecil kelompok orang yang dulunya hidup dari penjajah dan sejahtera di jaman penjajahan, tentu tidak menginginkan Indonesia merdeka. Mereka lebih senang Indonesia di jajah kembali dan mereka tetap di zona nyaman.

Jika akses mengelola hutan yang diberikan Negara lewat KHDPK adalah kemerdekaan? maka sebagian orang yang sebelumnya mendapat makan kenyang dan peri kehidupan di jaman sebelum ada KHDPK, tentu tidak menginginkan masyarakat pesanggem atau petani gurem yang segitu banyak jadi merdeka atau mendapatkan akses tanah garapan di bawah tegakan Hutan. Mereka adalah segelintir kelompok yang kontra dengan keberadaan KHDPK. Kita tidak membahasnya. Biarkan saja. Kelak jika sudah benar-benar merdeka, mereka akan tiba-tiba muncul dengan sendirinya dengan ngaku-ngaku sebagai sosok yang paling berjasa.

Akses yang diberikan Negara untuk masyarakat Blora agar bisa turut mengelola hutan lewat KHDPK dampaknya akan luar bisa besar. Pertama adalah rasa memiliki yang tinggi terhadap hutan. Kelompok Tani Hutan (KTH), pesanggem atau petani penggarap lahan hutan ketika semakin diperluas aksesnya.

Selama ini, persoalan terbesar soal kehutanan adalah pengamanan. Perhutani selama ini takut hasil hutannya diambil oleh masyarakat. Fakta di lapangan, padahal selama ini yang mencuri itu sebenarnya bukan masyarakat. Jika masyarakat tidak disuruh atau tidak kong-kalikong dengan petugas setempat, sangat sulit sekali masyarakat bisa mencuri kayu di hutan.

Dengan adanya rasa memiliki yang tinggi oleh masyarakat desa hutan setempat maka pengamanan akan lebih efisien. Bisa jadi masyarakat akan menolak jika diajak petugas untuk kong-kalikong menjarah hutannya sendiri.

Kedua, produktifitas dan pendapatan masyarakat petani pinggiran hutan akan meningkat. Lebih beragam tanamannya. Masyarakat tidak takut lagi jika sewaktu-waktu lahan garapan Agroforestrynya tiba-tiba diminta perhutani atau koorporate untuk ditanami Risidi atau Kaliandra.

Akses mengelola lahan hutan selama 35 tahun secara legal dengan sendirinya tentu bisa mengentaskan kemiskinan di wilayah setempat. Apalagi, di tahun 2022 ini, harga palawija jagung sedang tinggi-tingginya. Melebihi harga gabah kering giling.

Ketiga, masyarakat memiliki imajinasi untuk hidup yang lebih layak dan sejahtera. Dengan imajinasinya, hutan akan lebih berguna dan bermanfaat buat mereka. Ekosistem. Lingkungan dan negara.

Imajinasi ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Buku karya Ben Anderson soal imajinasi menyebutkan, bahwa Bangsa Indonesia ini dibangun oleh sebuah imajinasi sekelompok komunitas. Kebebasan atau kemerdekaan atau perluasan akses mengelola hutan negara dengan imajinasi tentu memudahkan rakyatnya untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan keinginannya.

Keempat. Rasa percaya diri yang lebih tinggi. Sebelum akses PS dibuka, selama ini petani ketemu dengan mandor Perhutani saja sudah gemetar. Begitu juga dengan Mantri, Asper apalagi ADM. Dengan dibukanya akses turut mengelola lahan hutan, maka rasa percaya diri tersebut akan lebih tinggi.

Terakhir adalah berkembangnya ekosistem hutan. Akan banyak beragam tanaman yang ditanam di hutan. Mulai tanaman obat, bunga-bungaan, pakan ternak, hewan peliharaan. Berikutnya tanaman kesehatan. Dengan imajinasi yang dimiliki, maka ekosistem akan lebih terjaga. Dengan demikian tidak mustahil kalimat yang sebelumnya mengatakan “hutan kaya rakyat melarat,” akan menjadi kalimat “hutan subur rakyatnya makmur,” Semoga.

Blora, 26 Agustus 2022

Tentang penulis: Tejo Prabowo merupakan Ketua LSM Jatibumi Blora. 

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi tanggung jawab Bloranews.com