Blora – Ancaman hukuman kurungan dan denda belasan juta rupiah, siap menjerat kepala desa (Kades) yang terbukti tidak bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu). Tak hanya itu, Undang Undang juga melarang Kades melakukan politik praktis.
Pesan ini ditegaskan Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim. Menurut Andyka, Netralitas bagi kades ini sangat penting. Mengingat kades mempunyai daya tarik bagi peserta pemilu.
“Secara konstitusi dalam pasal 280 Undang-Undang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu dilarang untuk mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD,” tegasnya, Senin (05/11).
Dirinya menambahkan, dalam Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Sanksi untuk Kepala Desa yang tidak netral diatur secara khusus pada pasal 490 dan 494, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andyka menghimbau aturan ini untuk ditaati. Tidak hanya kepada kepala desa, tetapi juga perangkat dan BPD. Sehingga, Pemilu yang bermartabat dapat terwujud.
“Masa kampanye pemilu 2019 sudah berjalan satu bulan 11 hari. Kami menghimbau Kades dan jajarannya serta BPD untuk netral,” pungkasnya. (hud)