Blora – Hukuman penjara dan denda menanti tiga orang yang dipanggil Bawaslu Blora kemarin, Kamis (08/11). Hukuman ini berlaku, jika ketiganya terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Diduga, ketiganya melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g, terkait kampanye di media massa. Disebutkan, pemasangan iklan kampanye di media masa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat dimulainya masa tenang.
Tiga orang tersebut, masing-masing, Prayogo Nugroho caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem, Mulyadi caleg DPRD Blora, dan seorang pengelola media online, dimana Prayogo dan Mulyadi beriklan untuk kampanye.
Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Blora, Andyka menegaskan, jika terbukti melanggar. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
“(Diancam, red) dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegas Andika, Jumat (09/11).
Meski demikian, memastikan pemanggilan kemarin hanyalah untuk klarifikasi, dan investigasi masih membutuhkan pendalaman dan kajian. “Saat ini semuanya masih dalam pendalaman dan kajian Bawaslu Blora,” pungkasnya. (hud)