fbpx

HUKUM BERKURBAN SETELAH HARI RAYA IDUL ADHA

SEMBELIH DUA HEWAN KURBAN, PWAB BLORA BAGIKAN DAGING KEPADA WARGA
Penyembelihan hewan kurban dari PWAB.

Blora, BLORANEWS – Selain hari raya Idul Fitri, hari istimewa lain yang senantiasa ditunggu umat islam diseluruh dunia ialah hari raya Idul Adha. Dimana di hari tersebut umat islam melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk kepatuhan terhadap Allah SWT.

Pada umumnya, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan tepat di momen hari raya Idul Adha. Namun ada pula yang menyembelih hewan kurban setelah perayaan Idul Adha. Lantas bagaimana hukum berkurban setelah hari raya Idul Adha?

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penyembelihan hewan kurban dilakukan selama empat hari. Yakni setelah salat Id pada 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

“Di salah satu kitab Almajmu disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, yakni dimulai setelah salat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah, selanjutnya 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah,” tertera di laman resmi Baznas.

Sementara itu, dalam laman resmi NU Online tertulis bahwa Waktu penyembelihan hewan kurban berawal dari terbitnya matahari pada hari nahar/hari raya Idul Adha (10). Persisnya setelah berlalu sekira orang melakukan shalat dua rakaat dan menyampaikan dua khotbah singkat.  

Kemudian, bagaimana hukumnya jika pelaksanaan kurban melewati hari tasyrik? Apakah sah, tidak sah atau ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaksanaan kurban pasca hari tasyrik hukumnya tidak sah. Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha.

Akan tetapi, penyembelihan dan pembagian daging kurban memiliki batas waktu atau batas akhir. Jika lewat dari batas maksimal tersebut, maka hewan yang disembelih tidak bisa disebut hewan kurban, melainkah sedekah.

Buya Yahya mengatakan, jika penyembelihan dan pembagian hewan kurban melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka panitia kurban mendapatkan dosa.

“Makanya kalau ada penyembelihan dan pembagian kelewat sampai magrib hari tasyrik yang ketiga, maka bagi panitia berdosa,” kata Buya Yahya.

Redaksi