Blora, BLORANEWS.COM – Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora melalui Bidang Pariwisata mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke se-Kabupaten Blora agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Surat dengan nomor 556/179 tersebut berisi ketentuan yang didasarkan pada Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam dan karaoke diminta untuk tutup guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci.
Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso, menegaskan bahwa aturan ini diterapkan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum.
“Kami berharap seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke mematuhi aturan ini demi menjaga situasi yang tentram selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Kerjasama dari semua pihak sangat diharapkan,” ujar Iwan Setiyarso dalam surat imbauan tersebut.
Dengan adanya himbauan ini, Dinporabudpar Blora mengajak seluruh pemilik usaha hiburan untuk turut serta dalam menciptakan suasana yang lebih khidmat dan kondusif selama bulan suci Ramadhan. (Jyk)