Blora – Ngefly atau mabok, dengan menggunakan air rebusan pembalut wanita marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Diketahui, pecandu pembalut rebus ini dijump;ai di kawasan pinggiran pantura seperti Semarang bagian timur, Grobogan (Purwodadi), Kudus, dan Rembang.
Sementara itu, kepolisian resort (Polres) Blora memastikan di wilayah hukum kota sate ini, belum ada laporan adanya pecandu air rebusan pembalut. Meski demikian, diharapkan masyarakat proaktif menyampaikan laporan jika mendapati adanya kasus tersebut.
Kapolres Blora AKBP Saptono, melalui Kasat Narkoba, AKP Soeparlan, mengatakan saat ini pihaknya terus memantau fenomena ini. Sehingga, hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menjadi pertimbangan aparat untuk melakukan upaya pencegahan.
“Sampai saat ini belum diketemukan (kasus kecanduan air rebusan pembalut, red). Baru diteliti BNN, apakah itu pembalut murni atau ada campurannya,” terang AKP Soeparlan, Kamis (08/11).
Pecandu Air Rebusan Pembalut Tak Dapat Ditindak
Sebagai informasi, anak-anak usia 13-16 tahun di kawasan pinggiran pantura yang ditemukan BNN tersebut, terpaksa merebus pembalut bekas pakai karena tak memiliki cukup uang untuk membeli narkotika.
Dalam perjalanannya, mereka beralih ke pembalut yang baru dibuka dari kemasannya karena dianggap lebih higienis.
Lebih lanjut, AKP Soeparlan mengatakan, para pecandu air rebusan tersebut hanya dapat direhabilitasi dan tidak bisa dijerat secara hukum. Pasalnya, pembalut wanita merupakan barang legal. Meski demikian, kajian BNN tetap menjadi dasar pijak aparat.
“Memang barang tersebut legal. Hanya salah penggunaannya. Contoh obat batuk cair merk k*mix, kalau diminum berlebihan juga mengakibatkan mabuk. Ini masih tahap diteliti, kalo pembalut saja tidak (dapat dijerat secara hukum, red). Ya, dia harus direhab,” jelasnya. (hud)