Blora- Tindakan korupsi tak hanya terjadi di kota besar. Di Blora hampir setiap tahun terjadi praktek korupsi yang menarik perhatian publik. Besaran jumlah uang yang dikorupsi pun beragam, mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah.
Kasus korupsi di Blora ini telah menjebloskan sejumlah nama di dalam terali besi. Ada pula, kasus korupsi yang dihentikan proses hukumnya karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
Berikut ini 10 kasus korupsi paling fenomenal yang pernah terjadi di Blora dari tahun 2003 hingga 2018 hasil rangkuman tim Bloranews.com.
- Kasus korupsi dana purnabhakti APBD 2003 senilai Rp 2,5 miliar, dan dana tunjangan jabatan senilai Rp 5,6 miliar pada APBD 2004. Kasus ini melibatkan Sekretaris DPRD Blora Sukarno, Kabag Keuangan DPRD Erna Marliana, Ketua DPRD Blora Warsit.
- Kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang dilaporkan pada Oktober 2008, melibatkan Panitera Pengganti PA Blora Sumadi, Panitera Muda Pengadilan Tinggi Semarang Mukhidin, dan seorang advokat bernama Ida Nursanti. Hasil audit BPKP Jawa Tengah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,356 miliar dari anggaran Pengadaan tanah gedung Pengadilan Agama Blora dari dana APBN sebesar Rp2,239 Miliar.
ilustrasi - Kasus korupsi Pengadaan buku tahun 2010 Kabupaten Blora sebesar Rp9 miliar lebih yang disinyalir merugikan negara Rp 1,9 miliar. Melibatkan sejumlah nama, diantaranya Kepala Disdikpora Achmad Wardoyo, ketua panitia lelang pada proyek pengadaan buku Sandy Tresna Hadi, rekanan buku SD Bambang Isnanto, dan rekanan buku SMP Jenner Pasaribu. Selain itu, aparat juga memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Kepala Disdikpora Slamet Pamuji dan Adi Purwanto. Juga Kabag Hukum Khaidar Ali, yang pernah menjadi panitia lelang pada proyek tersebut.
- Bupati Blora Djoko Nugroho dilaporkan atas dugaan tindak korupsi APBD Blora Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 10 miliar. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora TA 2012.
- Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora, Sunoto, tersangkut kasus dugaan korupsi dana bantuan perluasan lahan tebu 2012 yang ditengarai merugikan negara senilai Rp 360 juta. Tak hanya itu, Sunoto juga membuat kelompok tani fiktif untuk menerima bantuan dana tersebut.
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Triasih Wahyu Sari, seorang bidan yang bertugas sebagai verifikator program Jaminan Persalinan Bidan Praktik Mandiri di Kabupaten Blora pada 2015. Triasih terbukti menyalahgunakan kesempatan ketika menjadi verifikator program Jampersal sehingga menguntungkan dirinya sendiri.
ilustrasi - Mantan kades Karanganyar Kecamatan Todanan, Sukirno, diringkus atas dugaan korupsi APBDes 2015 senilai Rp 300 juta dari total APBDes senilai Rp 974 juta. Peristiwa penangkapan ini terjadi pada 2016 dan sempat memicu aksi demonstrasi warga setempat.
- Mantan anggota DPRD Blora berinisial Bakoh Santoso diringkus pada 2017. Penangkapan ini atas dugaan korupsi pengadaan sapi untuk kelompok petani. Terbongkarnya perkara ini berkat keluhan petani yang merasa dana hibah ternak sapi mereka dipotong.
- Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora berhasil menangkap DPO tersangka kasus korupsi penyelewengan dana Bansos unit pengolahan pupuk organik (UPPO) Kelompok tani “Langgeng” tahun 2013 di Bekasi, Jawa Barat pada Mei 2017. DPO tersangka kasus korupsi itu atas nama Sungkono, warga Dukuh Tambaklulang, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Blora, yang diketahui mulai tanggal 25 Januari 2016 lalu telah melarikan diri keluar wilayah Blora.
- Tim Saber Pungli Blora menangkap Kades Kawengan, Kecamatan Jepon, Blora. Ia ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018. (dbs)