fbpx

HARGA ROKOK MAKIN KEBUL, CUKAI NAIK 10 PERSEN

Ilustrasi Rokok.
Ilustrasi Rokok.

Blora, BLORANEWS – Pemerintah Republik Indonesia resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2023 dan 2024 mendatang, sebesar 10 persen. Keputusan ini dalam rangka pengendalian konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok.

Melalui siaran resmi Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rokok naik 10 persen yaitu mulai Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Masing-masing tersebut memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10 persen akan ditunjukkan dengan SKM satu dan dua, yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen. SPM satu dan dua naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKT satu, dua dan tiga naik 5 persen,” terangnya belum lama ini.

Selain itu, lanjut Menkeu Sri Mulyani, cukai dari rokok elektronik juga akan naik. Rata-rata 15 persen untuk elektrik dan 6 persen untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan. Kenaikan ini ditetapkan dalam undang-undang APBN tahun 2023 mengenai target pendapatannya.

“Kita menggunakan Instrument cukai, dalam rangka mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok. Terutama menangani prevalansi dari anak anak usia 10-18 tahun yang merokok, dalam RPJM harus turun 8,7 persen tahun 2024,” ucap Sri Mulyani.

Pihaknya juga memahami dan mempertimbangkan secara proposional bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja. Kemudian aspek pertanian dari sisi hasil tembakau. Rokok ilegal dimungkinkan mengalami peningkatan apabila terjadi perbedaan tarif.

Pertimbangan lain yaitu untuk menurunkan prevalensi anak-anak merokok guna menuju target RPJM 8,7 persen. Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Rokok tertinggi kedua setelah beras, ketimbang konsumsi protein telur, ayam juga tahu, tempe atau makanan-makanan yang dibutuhkan masyarakat. Rokok juga menjadi risiko stunting dan kematian. Menaikkan dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok.

“Tahun sebelumnya kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” beber Menkeu Sri.

Untuk diketahui, jumlah tenaga kerja di perusahaan rokok di Kabupaten Blora per tahun 2021 yakni 640, dengan nilai produksi Rp160.442.500. Rokok menurut hitungan statistik, rata-rata jumlah pengeluaran per kapita sebulan menurut kelompok komoditas (rupiah) tahun 2021 ialah 66.585, dengan persentase pengeluaran 13,29 persen per bulan. (jam)