fbpx

HAMIL DULUAN JADI PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DI BLORA

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora, BLORANEWS – Hamil di luar nikah menjadi salah satu penyebab tingginya kasus pernikahan dini di Kabupaten Blora. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Blora, ada sekitar 10℅ lebih kasus pernikahan dini yang disebabkan oleh hamil duluan.

“Yang karena hamil duluan cukup lumayan, ada 10% lebih. Kalau tidak salah 50 hingga 60 diantara 409 permohonan Diska (Dispensasi nikah) di tahun 2023,” jelas Panitera Muda Hukum PA Blora, Anjar Wisnugroho kepada wartawan Bloranews, Rabu (13/3/2024).

Anjar mengatakan, jumlah pengajuan diska di Blora tiap tahunnya masih tergolong tinggi. Bahkan, di awal tahun 2024 ini sudah ada 66 diska yang diajukan ke PA Blora.

Untuk faktor penyebabnya, menurut Anjar cukup variatif. Selain karena hamil duluan, faktor lain yang mempengaruhi ialah dorongan dari orang tua, adanya budaya kurang baik, serta tingkat pendidikan yang rendah.

“Budaya yang kurang baik semisal adanya budaya setelah lamaran sudah tinggal satu rumah di rumah calon mertua, padahal belum akad nikah,” jelasnya.

“Ada juga budaya yang jika anak sudah dilamar seseorang maka tidak boleh ditolak. Ada semacam kepercayaan seperti itu. Dipageri katanya kalau sampai nolak lamaran,” tambahnya.

Menyikapi hal itu, Anjar berharap agar segenap masyarakat bisa menaati UU No. 16 tahun 2019, perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Calon mempelai berumur 19 tahun. Jadi tidak harus mengajukan dispensasi kawin. Semoga para orang tua memahami hal itu. Mengingat bahayanya pernikahan dini dari sisi mental maupun fisik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA Blora mencatat bahwa, pengajuan diska awal 2024 mencapai 66 kasus. Untuk 2023 lalu sebanyak 409 kasus, 2022 ada 531 kasus, 2021 sebanyak 619 kasus, serta tahun 2020 ada 494 kasus. (Dj)