Blora- Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, Gundala Wijasena, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Gundala dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib (Upsus Siwab) 2017/2018.
“Saya diminta untuk membawa serta data Upsus Siwab 2017/2018, misalnya, data inseminasi buatan. Saya juga diminta mengklarifikasi data yang saya bawa ini,” kata Gundala kepada Bloranews.com saat dihubungi via selular, Kamis (03/10).
Sebagai informasi, Kejati Jateng telah menetapkan mantan Kepala Dinakikan Blora yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wahyu Agustini sebagai tersangka kasus korupsi Upsus Siwab beberapa waktu lalu.
Sedangkan, Gundala Wijasena mulai menjabat sebagai kepala Dinakikan Blora pada awal 2019 menggantikan Wahyu Agustini. Sebelumnya, Gundala merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Terkait kasus korupsi tersebut, Gundala menilai seharusnya tidak perlu ada pungli dan korupsi. Dirinya memastikan akan meningkatkan pengawasan, supaya ke depan tidak ada lagi pungutan liar di dinas yang dipimpinnya.
“Kita berharap, ke depan jangan ada korupsi, jangan ada potongan-potongan. Langkah yang akan kita ambil, dengan membiasakan hidup sederhana dan terus mengawasi agar tidak ada penyelewengan,” pungkasnya.
Selain Gundala, Kejaksaan juga memanggil Karsimin (Sekretaris Dinakikan 2017/2018 dan Wakil Ketua Pokja Upsus Siwab), Pujianto (Staf Dinakikan 2017/2018 dan Wakil Ketua Pokja Upsus Siwab), serta Ruri Tisnawati dan Yulianti (Anggota Pokja Upsus Siwab). (jyk)